Senin, 08 November 2021

PERATURAN DESA PAKUTANDANG DENGAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT DI DESA PAKUTANDANG PERSPEKTIF SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI HUKUM

 Antropologi Hukum dan sosiologi Hukum

Antropologi adalah ilmu pengetahuan (logos) tentang manusia (antropos) sehingga antropologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan manusia dan kaitannya dengan hukum. Manusia yang dimaksud disini adalah manusia yang hidup bermasyarakat, bergaul antara yang satu dan yang lain, baik masyarakat yang masih sederhana budayanya (primitif) maupun yang sudah modern (maju) budayanya. Sedangkan budaya yang dimaksud disini adalah budaya hukum. Budaya Hukum yaitu segala bentuk perilaku budaya manusia yang mempengaruhi atau yang berkaitan dengan masalah hukum. Sasaran pokok dalam antropologi adalah manusia, baru kemudian perilaku budayanya, tidaklah sebaliknya sebagaimana dalam ilmu yang lain. Dikarenakan perbedaan tempat dan lingkungan, perbedaan sejarah dan asal-usulnya, perbedaan semangat dan jiwanya, perbedaan akal dan cara berpikirnya, perbedaan budaya dan agama yang mempengaruhinya, maka perilaku budaya manusia itu berbeda-beda antara yang satu dan yang lain. Jadi tidak ada suatu sistem pola perilaku manusia yang seragam, dan oleh karenanya tidak ada pula sistem pola kepribadian manusia itu yang sama. Antropologi melihat hukum itu hanya sebagai suatu aspek dari kebudayaan yaitu suatu aspek yang digunakan oleh kekuasaan masyarakat yang teratur dalam mengatur perilaku manusia dan masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan dan agar penyimpangan yang terjadi dari normanorma sosial yang telah ditentukan dapat diperbaiki. Dengan demikian adat masyarakat yang menjadi suatu sistem kontrol sosial itu akan mempunyai kekuatan hukum, apabila ia digunakan oleh kekuasaan masyarakat. Sebagaimana dikatakan Hoebel: “Hukum itu ada pada masyarakat yang sederhana dengan hukumnya yang sederhana atau primitive law, hukum itu ada pada masyarakat purba dengan hukumnya yang purba atau archaic law, dan hukum itu ada pada masyarakat yang telah maju dan hukumnya yang modern.

Antropologi hukum pada dasarnya mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat; bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat, atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control) atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat. Jika kita hubungan dengan sifat manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) yang mana manusia hidup bersama orang lain. Dalam hidup bersama, tentu


seorang manusia tidak dapat bertindak seenaknya. Norma meletakkan pedoman dasar bagaimana manusia memainkan perannya dan bagaimana manusia berhubungan dengan sesamanya. Akan tetapi sering kali terjadi adanya norma-norma diindahkan. Terjadi berbagai penyimpangan sosial. Akibatnya, timbul kekacauan dalam masyarakat.

Sosiologi hukum sendiri mempunyai objek kajian fenomena hukum, sebagaimana telah dituliskan oleh Curzon, bahwa Roscou Pound menunjukkan studi sosiologi hukum sebagai studi yang didasarkan pada konsep hukum sebagai alat pengendalian sosial. Sementara Llyod, memandang sosiologi hukum sebagai suatu ilmu deskriptif, yang memanfaatkan teknis-teknis empiris. Hal ini berkaitan dengan perangkat hukum dengan tugas-tugasnya.Ia memandang hukum sebagai suatu produk sistem sosial dan alat untuk mengendalikan serat mengubah sistem itu.

Potret Hukum Normatif yang terjadi dalam lingkungan daerah masing-masing dari sisi Sosiologi dan Antropologi Hukum di lingkungan daerah

Hukum Normatif dan positif diartikan sebagai peraturan udang-undangan atau hukum yang berlaku sampai saat ini. Berdasarkan KBBI, Normatif adalah berpegang teguh kepada norma maupun kaidah lain yang berlaku. Istilah tersebut paling banyak terdapat dalam penelitian hukum. Penelitian tersebut akan menggunakan kajian beberapa dokumen, seperti keputusan pengadilan, teori hukum, dan perundang-undangan, serta opini sarjana. Menurut Wiktionary ialah Mengikuti norma atau kaidah yang berlaku; seperti seharusnya (sepantasnya): perilaku normatif, Membentuk dan memberlakukan norma atau kaidah.

Jadi yang dimaksud dengan Hukum Normatif di lingkungan daerah masing masing dari kajian sosiologi dan antropologi hukum ialah, Suatu undang-undang atau peraturan tertulis di daerahnya dalam kajian yang membahas mengenai manusia dan kebudayaannya serta interaksi hubungan sosial lainnya. Dalam hal ini penulis menyimpulkan yang di maksud hukum Normatif ialah Peraturan di desa tersebut, dan norma yang berlaku pada saat ini di desa tersebut.

Pemerintahan Desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga dengan demikian Desa memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dalam kerangka Otonomi Desa.3 Desa merupakan suatu


                

 kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18B yang menyatakan bahwa “negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Dalam melakukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Desa dapat melakukan perbuatan hukum baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan.4 Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, mewujudkan peran aktif masyarakat untuk turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.5

Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa. 6

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.7 Oleh karena itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil rakyat atau wakil penduduk desa memiliki beberapa fungsi, yang diantaranya berfungsi untuk menetapkan Peraturan Desa bersamasama dengan kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.8 Tujuan dari Peraturan Desa sendiri adalah untuk meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang hal tersebut merupakan tugas dari Pemerintah Desa. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat. Dengan demikian semua yang dimaksud dengan Peraturan Desa adalah semua Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa


                           

 setelah dimusyawarahkan dan telah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.10

Dalam hal pembentukan peraturan desa tidak semuanya merupakan gambaran atau wujud dari aspirasi atau suara dari masyarakat, sehingga hasilnya tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Ketidaksesuaian tersebut dapat dipengaruhi oleh peran Badan Permsusyawaratan Desa yang mungkin kurang maksimal di dalam menjalankan perannya sebagai wakil masyarakat Desa, atau hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa dalam pembentukan Peraturan Desa yang kurang berjalan dengan baik.

Peraturan desa dibuat agar Terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa, Memudahkan pencapaian tujuan, Sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan, Sebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman, dan Mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan. Maka dari sinilah akan terjadinya keseimbangan dan keselarasan dalam berinteraksi dan berbudaya.

Penerapan Hukum Normatif dan Positif dalam Kajian Sosiologi dan antropologi di wilayah lingkungan masing-masing

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh

Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai.

     


Sosiologi hukum pula mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positi fnya.

Analisis

Dalam perkembangannya di daerah saya yakni betepatan di Daerah Kabupaten Bandung, Desa Pakutandang ini memiliki aturan desa, yang mana dalam salah satu aturannya menyantumkan mengenai Peraturan tentang aturan beragama , namun dalam kenyataan nya di desa saya ada sebuah kepercayaan yang dinamakan dengan Sunda wiwitan (Kepercayaan). Kebiasaan warisan nenek moyang tersebut lantas mengakar dan menjadi kebiasaan yang selalu dilakukan di berbagai keadaan. Layaknya makna yang terikat, kebiasaan tersebut lantas berkembang menjadi sebuah kepercayaan yang bersinergi dengan ajaran agama. Ajaran tersebut membaur dengan elemen sakral di tengah hiruk pikuk kehidupan sosial kemasyarakatannya. Salah satu hal yang hingga kini masih bertahan adalah Sunda Wiwitan, sebuah kepercayaan yang dianut secara turun temurun oleh masyarakat Sunda. Dalam praktiknya, para penganut kepercayaan Sunda Wiwitan menerapkan sistem monotheisme kuno lewat kehadiran kekuasaan tertinggi. Kekuasaan tertinggi itu biasa disebut sebagai sang hyang kersa atau gusti sikang sawiji-wiji (Tuhan yang maha tunggal). Biasanya pertemuan mereka diadakan dalam sebuah tempat yakni pasewakan. Pasewakan merupakan tampat/ruang para penghayat kepercayaan mengadakan pertemuan, serta digunakan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatam para penghayat kepercayaan seperti kliwonan, acara pangeling-ngeling, saresehan antar pengurus, warga dan prawarga organisasi penghayat kepercayaan. Sunda wiwitan ini berpedoman pada pikukuh, aturan aat mutlak. Pikukuh adalah aturan dan cara bagaimana seharusnya melakukan perjalanan hidup sesuai amanat dari keruhun, nenek moyang. Pikukuh ini merupakan orientasi, konsep-konsep, dan aktifitas- aktifitas religi masyarakat masyarakat sunda wiwitan. Sampai saat ini aturan tersebut tetap

                    

 berlaku. Kaitannya dengan sosiologi dan antropologi hukum yakni mereka dikukuhkan degan kearifan atau filsafat hidup sehari-hari. Filsafat hidup yang diajarkan dalam kepercayaan ini adalah bahwa "kehidupan manusia itu telah ditentukan kedudukannya dan tempatnya masing- masing". Filsafat ini menjelaskan bahwa manusia harus menerima kodratnya masing-masing dan menempati tempat yang sudah ditentukan. Tujuan hidup dalam sunda wiwitan ini adalah kebajikan (goodness) yang dapat dicapai dengan jalan enaati pikukuh yang sudah dikodratkan dan yang diberikan kepada kita masing-masing. Jika tidak, berarti hidup itu tidak baik yang

Kesimpulan

Hukum secara sosiologis adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai,kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Hukum sebagai suatu lembaga kemasyarakatan, hidup berdampingan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya dan saling mempengaruhi. Sebagai cabang ilmu pengetahuan yang independen dan relatif baru, antropologi dan sosiologi hukum masih dalam tahap perumusan. Pada dasarnya, cabang ini meneliti hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena

      akan dirasakan sebagai siksaan dan neraka.

        social di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar